Pemerintah Desa Ngadirojo, pada hari Jumat 28 Februari 2024 telah menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) APBDes Tahun Anggaran 2024 bertempat di Balai Desa Ngadirojo. Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WIB – 10.30 WIB dihadiri oleh Camat Ngadirojo, Sekcam Ngadirojo, Kasi PPM Kecamatan Ngadirojo, forkopimcam, bhabinkamtibmasa, pendamping desa, Kepala Desa Ngadirojo beserta perangkat Desa Ngadirojo, LPMD, BPD, Ketua RW dan Ketua RT Desa Ngadirojo dan perwakilan Karang Taruna Desa Ngadirojo.
Kegiatan ini dibuka oleh Camat Ngadirojo dilanjutkan dengan acara inti yaitu pemaparan laporan pertanggungjawaban (LPJ) APBDes TA 2024. Penyampaian LPJ Realisasi APBDes dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah akhir tahun anggaran berakhir.Laporan pertanggungjawaban (LPJ) sebagai wujud transparansi dalam pengelolaan keuangan desa yang dilaksanakan secara terbuka kepada masyarakat melalui forum musyawarah serta sebagai dasar bagi masyarakat untuk melakukan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan desa. Selain itu, pelaporan keuangan desa bermanfaat untuk mengetahui tingkat efektivitas, efisiensi, dan kemanfaatan pengelolaan sumber daya ekonomi oleh desa dalam 1 tahun anggaran.
Diharapkan dengan adanya penyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) APBDes dapat digunakan sebagai dasar evaluasi dan pengambilan keputusan untuk kegiatan operasional berikutnya.
#pemdesngadirojo
#apbdes
#lpj