Pemerintah Kecamatan Ngadirojo melaksanakan kegiatan Bimbingan dan Pengawasan (Binwas) pengelolaan keuangan tahun anggaran 2026 mulai tanggal 31 Agustus 2026 – 10 September 2026 untuk seluruh desa di Kecamatan Ngadirojo dan pelaksanaan binwas untuk Desa Ngadirojo dilaksanakan pada Kamis, 3 September 2026 mulai pukul 14.00 WIB bertempat di Balai Desa Ngadirojo.
Tim Binwas Kecamatan terdiri dari Camat Ngadirojo, sekcam, Kasi dan staf kecamatan, pendamping desa dan pendamping lokal desa. Binwas difokuskan pada pemeriksaan administrasi meliputi kelengkapan dokumen perencanaan, pelaksanaan, serta laporan pertanggungjawaban Dana Desa. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan pengelolaan dan penggunaan Dana Desa berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku serta tepat sasaran.
Secara umum, hasil binwas untuk Desa Ngadirojo sudah baik hanya melengkapi dokumen – dokumen yang belum dilampirkan agar nantinya ketika ada dilakukan pemeriksaan oleh inspektorat dokumen sudah lengkap.
Melalui binwas yang berkelanjutan, kita wujudkan tata kelola keuangan desa yang transparan, akuntabel dan partisipatif demi kemajuan pembangunan serta kesejahteraan masyarakat desa.